Lokasi Saat Ini: Doo Prime >> Regulasi

Regulasi

Doo Prime diatur oleh beberapa otoritas di berbagai yurisdiksi. Berikut adalah ringkasan status regulasi mereka beserta nomor lisensi spesifik:

  1. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (US SEC) dan Otoritas Regulasi Industri Keuangan (US FINRA):

    • Elish & Elish Inc, bagian dari Doo Prime, diatur oleh US SEC dan FINRA.
    • Nomor regulasi: SEC - 8-41551 dan FINRA - CRD 24409.
  2. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (UK FCA):

    • Doo Clearing Limited diotorisasi dan diatur oleh UK FCA.
    • Nomor regulasi: 833414.
  3. Komisi Sekuritas & Investasi Australia (ASIC):

    • Doo Financial Australia Limited diatur oleh ASIC.
    • Nomor regulasi: 222650.
  4. Departemen Bea Cukai dan Cukai Hong Kong (Lisensi Operator Layanan Uang):

    • Doo Holding Group Limited memegang lisensi dari departemen ini.
    • Nomor regulasi: 18-06-02444.
  5. Otoritas Jasa Keuangan Seychelles (SC FSA):

    • Doo Prime Seychelles Limited diatur oleh SC FSA.
    • Nomor regulasi: SD090.
  6. Komisi Jasa Keuangan Mauritius (MU FSC):

    • Doo Prime Mauritius Limited berlisensi dan diatur oleh MU FSC.
    • Nomor regulasi: C119023907.
  7. Komisi Jasa Keuangan Vanuatu (VU FSC):

    • Doo Prime Vanuatu Limited diotorisasi oleh VU FSC.
    • Nomor regulasi: 700238.
  • czech
  • denmark
  • germany
  • greece
  • spain
  • finland
  • france
  • india
  • croatia
  • hungary
  • indonesia
  • italy
  • japan
  • korea
  • malaysia
  • netherlands
  • norway
  • poland
  • portugal
  • romania
  • slovenia
  • sweden
  • thailand
  • turkey
  • vietnam
  • unitedstates